Kini Penggunaan Air Tanah Harus Seizin Menteri ESDM, Ini Syarat Permohonanya

- 29 Oktober 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi penggunaan air tanah.
Ilustrasi penggunaan air tanah. /Pixabay/rony michaud
 
Media Magelang - Kini penggunaan air tanah atau sumur harus seizin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
 
Izin penggunaan air tanah atau sumur tersebut juga harus dibarengi dengan pemenuhan syarat permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
 
Izin penggunaan air tanah atau sumur oleh masyarakat kepada Menteri ESDM itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah. 
 
Aturan Menteri ESDM ini resmi ditetapkan pada 14 September 2023.
 
 
Sementara itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum meminta izin menggunakan air tanah adalah melakukan pendaftaran kepada pemerintah.
 
Kemudian, masyarakat yang wajib mendaftar untuk menggunakan air tanah dan sumur adalah mereka yang menggunakan air tanah kurang lebih sebanyak 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga. 
 
Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk kelompok masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik per bulan.
 
Kewajiban meminta izin penggunaan air tanah dan sumur kepada Menteri ESDM juga berlaku untuk kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, maupun lembaga sosial.
 
Bagi mereka yang masuk dalam kategori yang diharuskan, wajib mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM dalam bentuk surat tertulis.
 
Dilansir dari Pikiran Rakyat, surat permohonan untuk penggunaan air tanah atau sumur harus mencantumkan sejumlah informasi berikut ini.
 
1. Nama pemohon.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nomor KTP pemohon.
4. Nomor telepon pemohon.
5. Luas lahan yang akan digunakan untuk air tanah dan sumur.
6. Peta lokasi yang jelas.
7. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti akta jual beli (AJB), surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), atau surat perjanjian sewa.
 
Surat permohonan tersebut juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai, jika tanah yang digunakan untuk pembuatan air tanah atau sumur tidak bermasalah, atau tidak dalam proses sengketa. 
 
Di samping itu, dibutuhkan pula surat izin, atau dokumen persetujuan dari  masyarakat sekitar.
 
Setelah itu, permohonan baru bisa diproses oleh Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). 
 
Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) dan timnya akan melakukan verifikasi, serta evaluasi terhadap permohonan penggunaan air tanah.
 
Setelah verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan, maka segera diterbitkan surat persetujuan pengeboran, dan penggalian eksplorasi air tanah. 
 
Sebagai informasi, permohonan bisa saja ditolak dengan alasan tertentu, dan apabila permohonan disetujui, maka pemohon harus memasang meteran air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/ gali, dan membangun sumur resapan sesuai dengan anjuran PATGTL.
 
Masa berlaku persetujuan yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung pada penggunaan air tanah. 
 
Jika air tanah atau sumur digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan adalah selama penggunaan air tanah masih diperlukan.
 
Aturan yang sama juga berlaku untuk penggunaan air tanah dalam kebutuhan lain, seperti pertanian, dan persetujuan akan berlaku selama air tanah masih diperlukan. 
 
Tapi jika air tanah digunakan untuk keperluan lainnya, maka masa berlaku persetujuan adalah maksimal 7 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
 
Peraturan ini sendiri bertujuan untuk mengawasi, dan mengatur penggunaan air tanah atau sumur, serta untuk memastikan bahwa sumber daya air tersebut digunakan secara berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Dengan demikian, kini penggunaan air tanah atau sumur harus seizin Menteri ESDM dengan memenuhi syarat permohonan yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x