MEDIA MAGELANG – Pemerintah provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Langkah ini dinilai sangat tepat dalam penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Boedya Dharmawan mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pendataan di tingkat pangkalan. Masyarakat yang membeli LPG 3 kg sudah diwajibkan untuk mendaftar dengan menggunakan KTP dan KK.
"LPG 3 kg ini merupakan barang subsidi pemerintah, sehingga pendistribusiannya harus diatur sedemian rupa agar tepat sasaran, sesuai dengan Perpres Nomor 71 tahun 2021," katanya.
Menurut Boedya, sejauh ini pendataan untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg telah mencapai 90 persen. Pada tahun 2023 lalu, Jawa Tengah sendiri mendapatkan alokasi LPG 3 kg sebesar 1,116 matrik ton.
Baca Juga: Banyak yang Tak Suka, Petai Ternyata Miliki 5 Manfaat Besar bagi Kesehatan
"Saat ini pendataan masih terus dilakukan dan sudah mencapai 90 persen dari kuota. Pendaftaran masih dibuka di tingkat pangkalan untuk masyarakat yang belum mendaftar," ungkapnya.
Boedya mengakui, penyaluran LPG 3 kg di masyarakat masih belum tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat mampu yang masih mengkonsumsi komoditas subsidi tersebut. Padahal, sesuai dengan aturan, hanya masyarakat miskin, UMKM, serta sektor pertanian dan peternakan yang terdata berhak untuk mengkonsumsi LPG 3 kg.
"Prinsipnya program ini untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sudah sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi hal yang penting, dimana pemerintah daeeah akan terus ikut mendampingi Pertamina," tukasnya.
Boedya memastikan, pengawasan terhadap pendataan juga dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai calo. Untuk itu, ia berharap masyarakat juga ikut mengawasi jika menemukan adanya penyimpangan.