Universitas Pancasila Resmi Nonaktifkan Rektor Buntut Dugaan Pelecehan pada Karyawan 

- 27 Februari 2024, 17:41 WIB
Universitas Pancasila Buka suara terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sang Rektor
Universitas Pancasila Buka suara terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sang Rektor /Instagram @depok24jam/
 
Media Magelang - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor yang berinisial ETH, yang berusia 72 tahun.
 
Penonaktifan Rektor Universitas Pancasila secara resmi itu buntut dari dugaan kasus pelecehan seksual, yang dilakukan oleh sang Rektor kepada salah satu karyawan universitas.
 
Menurut informasi yang beredar, karyawan Universitas Pancasila yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh Rektor tersebut berinisial RZ, berusia 42 tahun.
 
Pihak Universitas Pancasila, yaitu Sekretaris YPPUP Yoga Satrio menegaskan, bahwa Rektor tersebut tidak dicopot dari jabatannya, tapi dinonaktifkan.
 
 
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata  Yoga Satrio, dikutip dari Antara.
 
Sehari sebelum penonaktifan Rektor tersebut, para pejabat Universitas Pancasila menggelar rapat pleno di lingkungan internal.
 
Yoga Satrio kemudian menambahkan, bahwa Rektor tersebut akan dinonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.
 
"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelas Yoga Satrio.
 
Sebelumnya diwartakan, Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH, yang berusia 72 tahun, atas dugaan kasus pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap karyawannya, yang berinisial RZ, yang berusia 42 tahun.
 
Pemanggilan Rektor Universitas Pancasila oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan pada Senin 26 Februari 2024.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya  pemanggilan kepada Rektor Universitas Pancasila itu.
 
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, dikutip dari Antara.
 
Di sisi lain, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan dugaan pelecehan seksual itu, serta pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku.
 
Pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak yang berwenang.
 
"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan," kata Putri Langka.
 
"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," imbuhnya.
 
Menurut Putri Langka, pihak Universitas Pancasila akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 
Adapun laporan itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
 
ETH, Rektor terduga pelaku dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Dengan adanya laporan tersebut, Rektor Universitas Pancasila secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya, sebagai buntut dari dugaan kasus pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap salah seorang karyawannya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x