Pemerintah Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Ini Syaratnya

- 31 Agustus 2023, 06:00 WIB
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Hingga Rp 7 Juta!
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Hingga Rp 7 Juta! /

Media Magelang - Pemerintah bersedia memberikan bantuan sejumlah Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7 juta, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam pembelian motor listrik.

Pemberian bantuan sebesar Rp7 juta ini dimaksudkan pemerintah untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Agar cepat berkembang, pemerintah terus berupaya meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Air EV Jadi Mobil Listrik Terlaris di GIIAS 2023 Kalahkan Penjualan Mobil Konvensional

Kebijakan ini diberlakukan karena sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 nanti.

Selain itu, program lainnya adalah menargetkan emisi nol, atau net zero carbon di tahun 2060.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari website resmi Kementerian Perindustrian.

Kebijakan untuk mengembangkan kendaraan listrik di Tanah Air ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan, program bantuan sejumlah Rp7 juta yang diberikan oleh pemerintah tersebut berbentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua berbasis baterai (KBLBB) dalam keadaan yang masih baru.

Kendaraan bermotor listrik roda dua berbasis baterai itu nantinya akan dijual kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” terang Agus Gumiwang.

Bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta tersebut diberikan dalam bentuk potongan harga untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) roda dua berbasis baterai.

Syarat untuk bisa mendapatkan potongan harga sejumlah Rp7 juta dalam satu kali pembelian KBL roda dua berbasis baterai ini adalah dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Kriteria atau syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima program bantuan potongan harga KBL sebesar Rp7 juta ini harus dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus Gumiwang.

Disampaikan pula oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, bahwa jenis kendaraan bermotor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Tak hanya itu, kendaraaan bermotor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN minimal 40 persen.

Sisapira.id sendiri telah siap digunakan sejak 20 Maret 2023 lalu oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBBB), tapi bukan oleh masyarakat.

Proses yang wajib dijalankan oleh para produsen KBLBB adalah dengan memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Setelah itu surveyor independen akan memeriksa kelengkapan, serta kesesuaian data yang dimuat.

Setelah semua data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer tersebut guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,”tutur Taufiek Bawazier menambahkan.

Sebagai peserta, perusahaan industri yang berperan sebagai produsen motor listrik yang telah terdaftar dilarang menaikkan harga penjualan motor listrik tersebut, yang mana hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Produsen motor listrik juga tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi, yang mana hal ini bisa mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” tutup Taufiek Bawazier.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat tertentu apabila ingin mendapatkan bantuan potongan harga dari pemerintah sebesar Rp7 juta dalam pembelian motor listrik.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x