Cara Cek dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta 2023 yang Jadi Lebih Mudah dan Praktis Hanya Lewat HP

- 19 September 2023, 11:00 WIB
Cara Cek dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta 2023 yang Jadi Lebih Mudah dan Praktis Hanya Lewat HP /
Cara Cek dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta 2023 yang Jadi Lebih Mudah dan Praktis Hanya Lewat HP / /

Media Magelang - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik itu motor maupun mobil.

Bagi warga Jakarta, cek dan bayar pajak kendaraan Jakarta telah menjadi lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang tersedia sejak tahun 2023.

Ada berbagai cara yang dapat dipilih oleh masyarakat Jakarta untuk melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan plat B mereka tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT.

Di tahun 2023 ini, salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi smartphone JAKI (Jakarta Kini), website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, dan https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Chery Omoda 5 GT AWD SUV Turbo Terjangkau yang Sudah Siap Pesan dan Gemparkan Pasar Otomotif Indonesia

Bahkan, kamu juga dapat menggunakan layanan SMS untuk melakukan pengecekan.

Selain itu, bagi yang ingin melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan), dapat menggunakan panggilan USSD dengan mengetik *368*1# di ponsel Anda.

Semua cara ini dirancang untuk memudahkan warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.

Langkah-langkah di atas dapat diterapkan baik oleh mereka yang tinggal di Jakarta maupun yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta namun tinggal di daerah lain.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai cara-cara cek pajak kendaraan bermotor Jakarta terbaru beserta cara melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Terbaru:

Syarat untuk membayar pajak kendaraan di DKI Jakarta dapat berbeda tergantung apakah Anda melakukannya secara online atau langsung di kantor SAMSAT.

Jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran secara online pada tahun 2023, Anda dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja.

Khusus bagi warga Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi JAKI.

Syarat yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan Jakarta secara online lebih sederhana. Anda hanya perlu memiliki:

1. Nomor polisi atau plat nomor kendaraan.
2. Nomor seri atau rangka kendaraan.
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.

Sementara jika Anda ingin membayar pajak mobil dan motor di kantor SAMSAT Jakarta, Anda akan memerlukan persyaratan yang lebih lengkap, seperti:

1. Kartu KTP pemilik kendaraan asli dan salinan fotokopinya.
2. Berkas BPKB asli dan salinan fotokopinya.
3. Kartu STNK asli dan salinan fotokopinya.

Penting untuk diingat bahwa Anda dapat melakukan pembayaran dan pengecekan pajak hanya jika tagihan pajak Anda belum terlambat lebih dari 12 bulan.

Jika Anda telah terlambat membayar pajak selama lebih dari 1 tahun, Anda perlu mengunjungi SAMSAT untuk menghindari pemblokiran tagihan pajak Anda.

Dengan adanya layanan online yang semakin praktis, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta telah menjadi lebih mudah dan memudahkan warga untuk memenuhi kewajiban mereka.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan berbagai opsi yang telah disediakan untuk mempermudah proses cek dan bayar pajak kendaraan Anda di ibu kota.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah