Kaji Usulan DPRD Terapkan PSBB Untuk Kendalikan Covid-19, Pemda DIY: Tentu Akan Mendukung

29 Desember 2020, 08:37 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji /Instagram Humas Yogyakarta @/humasjogja

Media Magelang – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan mengkaji usulan dari DPRD DIY soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendalikan Covid-19. Mereka sepenuhnya akan mendukung usulan tersebut demi menekan angka kasus virus Corona.

DPRD DIY mengusulkan diterapkannya PSSB untuk mengendalikan Covid-19. Kasus Covid-19 meningkat menjelang libur Tahun Baru 2021 dengan penambahan sebanyak 210 kasus positif terkonfirmasi sehingga menjadi 11.320 kasus per Senin 28 Desember 2020.

Menanggapi hal ini, Pemda DIY akan mendukung ide PSBB yang dilontarkan oleh DPRD DIY tersebut.

Baca Juga: Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Berangkatkan Anggota ke Suriah, Polri: Mereka Habiskan Rp300 Juta

“Kalau usulan lockdown di beberapa titik seperti Tugu Jogja, Malioboro, dan Titik Nol, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. Kalau mau lockdown dengan pertimbangan terjadi kerumunan seperti liburan Natal kemarin, Pemda tentu akan mendukung,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kardamanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 28 Desember 2020 dikutip dari Instagram Humas Yogyakarta (@humasjogja).

Menurut Kardamanta Baskara Aji, selain mempertimbangkan masukan PSBB tersebut, Pemda DIY juga akan meminta saran dari para epidemiolog mengenai upaya yang perlu dilakukan untuk menekan transmisi Covid-19 di Yogyakarta.

“Kita harus tetap mengupayakan sebaik-baiknya supaya tidak ada penularan lebih banyak,” ujar Kardamanta Baskara Aji dikutip Antara.

Baca Juga: Densus 88 Bongkar Markas Pelatihan Jamaah Islamiyah di Semarang, Anggota Dilatih Khusus Merakit Bom

Meski demikian, ia menilai bahwa penerapan PSBB belum tentu efektif untuk mengendalikan penularan virus. Hal ini lantaran penularan Covid-19 di DIY sudah terjadi di level keluarga.

“Klaster kita sudah klaster tetangga atau klaster keluarga, tentu juga sulit untuk mengendalikan karena PSBB itu lebih ke arah bagaimana mengendalikan klaster dari luar wilayah baik yang pergi maupun datang,” ungkapnya menjelaskan.

Tak hanya itu, Kadarmanta Baskara Aji juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum juga berhak melakukan penyegelan terhadap tempat usaha, restoran, dan tempat publik lainnya jika pemilik tidak mengindahkan teguran.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP, Bisa Dapatkan Bantuan BST PKH Rp300 Ribu dari Kemensos

“Kita akan beri teguran terlebih dahulu. Kalau sudah tiga kalitidak diperhatikan, ya segel saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa sudah saatnya DIY menerapkan PSBB akibat berbagai kriteria untuk menerapkan kebijakan ini sudah sejak lama terpenuhi.

“Kalau sesuai dengan UU dan peraturan menteri, DIY sudah lama banget memenuhi syarat karena sudah transmisi lokal, kemudian mempertimbangkan kapasitas rumah sakit. Menurut para ahli syarat itu sudah terpenuhi,” ungkap Huda.

Baca Juga: Cek, Pelajar SD SMP SMA dan Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud dalam Program PIP

Namun, bila PSBB tidak mungkin diterapkan, Huda meminta kepada Pemda DIY untuk lebih tegas dalam menerapkan pembatasan aktivitas warga serta penegakan protokol kesehatan.

Sementara itu, status tanggap darurat bencana Socid-19 DIY kembali diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur FIY Nomor 388.KEP/2020.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews Humas Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler