Media Magelang - Polres Brebes sudah amankan 4 tersangka kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Senin 28 Desember 2020.
Masing-masing tersangka pengrusakan kaca dan pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, berinisial BS, IF, K dan M telah di tahan di Polres Brebes.
Polres Brebes sebelumnya telah meemeriksa 14 orang terkait pengrusakan kaca dan pegambilan jenazah Covid-19, di RSUD Brebes dan telah menetapkan 4 tersangka.
Baca Juga: 5 Tips Cara Orang Tua Mendidik Anak Supaya Dapat Membantunya Mandiri Sejak Kecil, Apa Sajakah?
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Brebes, Gatot Yulianto dalam kepada wartawan pada Senin, 28 Desember 2020.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.
Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 28 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar Al, Reyna Jalani Tes DNA!
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.