Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang Gelar Operasi Yustisi Gabungan, 42 Orang Kena Sanksi

12 Januari 2021, 09:26 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang menjalankan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan /

 

Media Magelang - Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang pada hari Senin 11 Januari 2021 memberi sanksi 42 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Operasi Yustisi Gabungan ini dilakukan di Wilayah Borobudur, Magelang terkait kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang yang berasal dari Polres Magelang bersama Kodim 0705 serta Satpol PP Pemkab Magelang.

Meski daerah ini tidak menerapkan PPKM, Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang tetap menerapkan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan untuk menertibkan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan

Baca Juga: Satu dari 62 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi, Polri Tes Sidik Jari

Pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menyasar pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner serta pertokoan di Terminal Borobudur, Sepanjang Jalan Pramudiawardani Borobudur dan di Pasar Borobudur

Saat ditemui wartawan, Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara Polres Magelang Akp Nur Alfian Zaelani,S.Pd  kembali menegaskan bahwa adanya Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan merupakan salah satu usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Magelang. 

“Operasi Yustisi ini kita lakukan  secara terus menerus agar masyarakat selalu mematuhi dan mentaati  protokol kesehatan Covid-19 sehingga perilaku masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan" ungkapnya saat memimpin kegiatan operasi.

Baca Juga: Isu Terkait Nama Calon Kapolri, Pihak DPR RI Mengaku Belum Terima Kabar dari Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Akp Nur Alfian Zaelani juga melaporkan bahwa masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi sebanyak 42 orang.

Adapun dari 42 orang tersebut, 38 orang terkena teguran lisan dengan hukuman mengucap 3M, sementara 4 orang lainnya mendapat teguran tertulis dan diharuskan membuat surat pernyataan.

Polres Magelang dan Satpol PP beserta instansi terkait juga memberikan masker gratis pada setiap kegiatan Operasi Yustisi supaya masyarakat bisa benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Punya Kebiasaan Bawa Ini ke Kokpit

“Kita selalu siapkan masker. Apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker,” tegas Akp Nur Alfian Zaelani.

Sebanyak 42 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terkena sanksi pada Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang pada hari Senin 11 Januari 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler