Polres Magelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

20 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pencurian celana dalam perempuan di mal Medan berhasil digagalkan polisi. /Mohamed_Hassan/PIXABAY

Media Magelang - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan modus memecah kaca mobil. Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat yakni 2 rumah di Salaman, dan satu di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Adapun pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah Tengku Rimba, Miftakhul, dan Miftahudin, serta satu orang lainnya yang masih buron.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 1 Januari 2021 pukul 24.00 WIB ketika korban sedang berkunjung di rumah Gus Nurul Yakin, di Salaman.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Psikotropika

Mobil yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba mengeluarkan suara alarm akibat kaca mobil yang dipecah oleh pelaku, yang membuat sejumlah orang yang berada di sekitar meneriaki pelaku dan mengejarnya.

Namun, para pelaku berhasil kabur dengan membawa sebuah handycamp merek Sony, senilai Rp4 juta.

Polres Magelang sendiri mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah empat orang yang datang ke TKP dengan mengendarai mobil.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pakis

"Pelaku berjumlah 4 orang dengan masing-masing peran an.Sultan sebagai driver, an.Agus dan an.Bowo berperan sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku lainnya (DPO)," tulis keterangan resmi dari Polres Magelang.

"Pelaku mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo," tambah keterangan yang sama.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada Polres Magelang, yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Pengelola Fasilitas Kesehatan Proaktif Supaya Vaksinasi Lebih Cepat

Dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk tiga pelaku pencurian, yang langsung dibawa ke Polres Magelang. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih buron dan masih dalam pencarian polisi. 

"Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan selanjutnya Pada Hari Jum'at tanggal 01 Januari 2021 pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang diback up Resmob Ungaran dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," 

Atas perbuatannya tersebut, Tengku Rimba, Miftakhul, dan Miftahudin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler