Syarat Kendaraan Plat AA dari Magelang Boleh Masuk Yogyakarta Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

8 Mei 2021, 09:41 WIB
Syarat untuk kendaraan plat AA dari Magelang yang perlu masuk wilayah Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Ada syarat untuk kendaraan plat AA dari Magelang yang perlu masuk wilayah Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Sekda DIY No. 451/8061 tentang Pengetatan Perbatasan Selama Ramadhan & Idul Fitri 1442 H di perbatasan DI Yogyakarta.

Diketahui pada 6-17 Mei 2021 akan dilakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan berkas pengemudi termasuk kendaraan plat AA dari Magelang yang mau masuk wilayah Yogyakarta.

Adapun pemberlakuan larangan ini merupakan turunan dari SE Keputusan Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Mei 2021: Agar Rahasianya Tidak Terbongkar, Ini yang Dilakukan Elsa Terhadap Aldebaran

Selama masa tersebut ada syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan plat AA bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja.

Ketentuan berkas yang harus ditunjukkan oleh pengendara plat AA dari Magelang saat masuk wilayah Yogyakarta antara lain:

  1. Surat keterangan perjalanan dinas dari kantor/instansi tempat bekerja
  2. Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku

Lebih lanjut untuk pekerja sektor informal akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar memiliki kepentingan untuk melintas masuk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 8 mei 2021 untuk Capricorn, Aqurius, dan Pisces: Rejeki akan Menghampiri

Selebihnya bagi kendaraan plat AA yang perlu melintas masuk harap mempersiapkan berkas tersebut karena akan ada posko penyekatan di beberapa lokasi.

Adapun 10 lokasi penyekatan keluar masuk DI Yogyakarta antara lain:

  1. Pos Pojok Beteng Timur 
  2. Pos Gejayan Kabupaten Sleman 
  3. Pos Prambanan 
  4. Pos Tempel Kabupaten Bantul 
  5. Pos Piyungan 
  6. Pos Klangon Sedayu 
  7. Pos Srandakan Kabupaten Kulonprogo 
  8. Pos Temon Kabupaten Gunung Kidul 
  9. Pos Bedoyo 
  10. Pos Hargo Dumilah

Adapun kendaraan plat AA dari Magelang yang hendak masuk ke wilayah Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tanpa membawa berkas dan tidak bisa menjelaskan keperluannya akan dikenakan sanksi untuk memutar balik kendaran.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler