Penglaju dari Magelang Boleh Masuk Yogyakarta Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Asal Bawa Berkas Berikut

- 7 Mei 2021, 06:22 WIB
Ada beberapa berkas prasyarat agar penglaju dari Magelang bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja selama larangan mudik Lebaran 2021.
Ada beberapa berkas prasyarat agar penglaju dari Magelang bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja selama larangan mudik Lebaran 2021. /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

Media Magelang - Penglaju dari Magelang yang harus bekerja di Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 harus membawa berkas berikut.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekda DIY No. 451/8061 tentang Pengetatan Perbatasan Selama Ramadhan & Idul Fitri 1442 H di perbatasan DI Yogyakarta akan dilakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan berkas pengemudi termasuk penglaju.

Selama masa tersebut ada beberapa berkas prasyarat agar penglaju bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos BST, BNPT, dan PKH? Ini Cara Lapor ke Layanan Pengaduan Kemensos

Ketentuan berkas yang harus ditunjukkan oleh penglaju antara lain:

  1. Surat keterangan perjalanan dinas dari kantor/instansi tempat bekerja
  2. Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku

Lebih lanjut untuk pekerja sektor informal akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar memiliki kepentingan untuk melintas masuk.

Adapun pemberlakuan larangan ini merupakan turunan dari SE Keputusan Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Segini Besaran Bansos PKH Kemensos yang Cair Jelang Lebaran 2021

Selebihnya bagi penglaju yang perlu melintas masuk harap mempersiapkan berkas tersebut karena akan ada posko penyekatan di beberapa lokasi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x