160 Kg Besi Trees Grate Proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur Dicuri, Seorang Residivis Diamankan Polres Ma

8 Juni 2021, 17:16 WIB
160 Kg Besi Trees Grate Proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur Dicuri, Seorang Residivis Diamankan Polres Ma /

Media Magelang – Polres Magelang berhasil menangkap residivis pencuri 160 Kg besi grate proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Polres Magelang ungkap dalang dibalik pencurian 160 Kg besi trees grate proyek rehabilitasi jalan KSPN Borobudur yakni seorang residivis.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian dalam pers rilis pada Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dicap Plagiat Gaya Fashion Nagita Slavina, Ayah Rozak: Ngaca Dulu Kali!

Pegungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yakni PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT. Dian Mosesa Perkasa

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang mejalankan proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN) Borobudur.

Mereka mengaku kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen, Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra, Kec. Mungkid.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2021, Andin dan Elsa Berseteru Tanpa Sepengetahuan Papa Surya?

Kerugian yang dialami oleh kontraktor proyek KSPN Borobudur atas hilangnya 160 Kg besi tersebut sekitar Rp 152.150.000,-.

Setelah ditelusuri, Tim Sat Reskrim Polres Magelang menemukan potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Dapat Bansos, Ini Syarat dan Cara Daftar FMOTM 2021 DKI Jakarta

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita barang bukti berupa palu.

Kini tersangka BD (44) , Alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal  362 KUHP dengan ancaman maksimal  5 (lima) tahun penjara.

Tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree, kemudian memecahkan besi menjadi kepingan kecil dan menjual besi.

Baca Juga: Cek Hp Sekarang! Ini Tanda Lolos BLT UMKM 2021 Tanpa Cek Daftar Penerima Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum dan

Ia mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Diketahui BD, tersangka pencurian 160 Kg besi trees grate pada proyek KSPN Borobudur merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.***

Editor: Fransiskus Ade

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler