Media Magelang - Ada enam tahapan lanjutan yang harus dilewati pelamar usai lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Setelah dinyatakan lolos administrasi CPNS 2021, masih ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilewati para pelamar untuk menjadi ASN.
Jika pendaftaran formasi pada instansi pemerintah telah diterima dan lolos pada seleksi administrasi, pelamar CPNS 2021 perlu mempersiapkan diri melalui tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN Belum Ada? Ini Alasannya Menurut BKN
Akan ada enam tahapan seleksi dalam pelaksanaan CPNS 2021 yang segera dilewati pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut enam tahapan seleksi CPNS 2021 ini juga termasuk pada rincian tes yang harus dilalui calon pelamar pada tahun ini.
Sebelum itu, berikut informasi mengenai jadwal alur seleksi penerimaan CPNS 2021 yang dirilis oleh Kemenpan RB.
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan Jika Dinyatakan Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
Jadwal Alur Seleksi Penerimaan CPNS 2021
1. Pengumuman Seleksi: 20 Juni-14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni-26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2-3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4-6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 6-13 Agustus 2021
6. Pengumuman Masa Sanggah: 15 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d.19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
17. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 1 s.d. 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022
Enam tahapan seleksi CPNS 2021
Sementara itu, berikut ini enam tahapan seleksi CPNS 2021 yang wajib dilalui calon pelamar:
1. Tahapan Seleksi Administrasi
Tak jauh beda dengan seleksi CPNS sebelumnya, seleksi administrasi dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id.
Pendaftar diminta untuk melakukan pendaftaran pada situs tersebut untuk mendapat kartu pendaftaran.
Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.
Jika dinyatakan lulus pada proses seleksi administrasi, pendaftar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ini dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Jenis soal yang ada dalam SKD ini berupa pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
3. Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang meliputi:
- Tes substantif bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes fisik (sesuai instansi yang dituju)
- Tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Persiapkan diri dalam mengikuti tes SKB ini, karena bobot nilai yang diambil lebih tinggi daripada SKD.
4. Tahapan Integrasi Nilai
Pada tahapan ini, yaitu tahap integrasi nilai di mana penilaian SKD CPNS dan SKB CPNS akan dibagi ke dalam dua kapasitas.
Tahapan seleksi SKD CPNS akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk seleksi SKB CPNS sebanyak 60 persen.
5. Tahapan Pengumuman Kelulusan
Setelah berhasil melalui tahapan tes tersebut, tiba saatnya pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2021.
Pengumuman seleksi CPNS ini biasanya diumumkan melalui website masing-masing kementerian/instansi.
Penentuan kelulusan seleksai CPNS 2021 mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
6. Tahapan Pemberkasan
Pada tahap ini, peserta CPNS 2021 diminta untuk melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.
Itulah tahapan yang masih harus dilalui usai lolos seleksi administrasi CPNS 2021.***