Dukun Palsu Bunuh 2 Orang dengan Sianida, Polres Magelang Ungkap Kronologi Lengkapnya

19 November 2021, 17:11 WIB
Polres Magelang Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Oleh Sang Dukun /Humas Polres Magelang/

Media Magelang - Mengejutkan dukun di Magelang bunuh dua orang menggunakan sianida. Tak lama, Polres Magelang usut tuntas kasus tersebut.

Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun.

Kasus pembunuhan ini telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang pada 19 November 2021.

Baca Juga: Bawa Kabur Rp68 Juta, Pelaku Pembobol Dua Apotik Berhasil Diringkus Polres Magelang

Tersangka atau sang dukun berinisial IS berusia 57 tahun ternyata adalah warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.

Polres Magelang mengungkapkan jika ada dua orang yang menjadi korban dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ini.

Korban adalah Lasma 31 tahun dan Wasdiyanto 38 tahun, kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida.

Korban mendapatkan minuman tersebut lantaran diberikan oleh sang dukun dimana sebagai syarat penggadaan uang.

AKBP Mochammad Sajarod Zakun selaku Kapolres Magelang melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil.

Baca Juga: 4.500 Paket Sembako Disalurkan Polres Magelang untuk Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Mobil terhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu malam tepatnya pukul 20.30 WIB.

“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," ungkap Mapolres Magelang.

Sanksi mengaku menemukan korban lalu melaporkan kepada pemilik mobil rental yang dipakai Lasma dan Wadiyanto serta kepada keluarga dan perangkat desa setempat.
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.

Jajaran Polres Magelang lalu menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

"2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan," ungkap Aron.

Setelah dilakukan uji sampel cairan maka ditemukan bahwa dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban terdapat kandungan sianida.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada hari Rabu 10 November 2021 sekiranya pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah sang dukun bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam.

Tujuan kedua korban mendatangi sang dukun adalah untuk menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

Sekiranya pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah sang dukun lalu korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka.

Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta kepada sang dukun untuk didoakan.

“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Setelah kejadian tersebut, Tersangka atau sang dukun dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler