Kaji Usulan DPRD Terapkan PSBB Untuk Kendalikan Covid-19, Pemda DIY: Tentu Akan Mendukung

- 29 Desember 2020, 08:37 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji /Instagram Humas Yogyakarta @/humasjogja

“Klaster kita sudah klaster tetangga atau klaster keluarga, tentu juga sulit untuk mengendalikan karena PSBB itu lebih ke arah bagaimana mengendalikan klaster dari luar wilayah baik yang pergi maupun datang,” ungkapnya menjelaskan.

Tak hanya itu, Kadarmanta Baskara Aji juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum juga berhak melakukan penyegelan terhadap tempat usaha, restoran, dan tempat publik lainnya jika pemilik tidak mengindahkan teguran.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP, Bisa Dapatkan Bantuan BST PKH Rp300 Ribu dari Kemensos

“Kita akan beri teguran terlebih dahulu. Kalau sudah tiga kalitidak diperhatikan, ya segel saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa sudah saatnya DIY menerapkan PSBB akibat berbagai kriteria untuk menerapkan kebijakan ini sudah sejak lama terpenuhi.

“Kalau sesuai dengan UU dan peraturan menteri, DIY sudah lama banget memenuhi syarat karena sudah transmisi lokal, kemudian mempertimbangkan kapasitas rumah sakit. Menurut para ahli syarat itu sudah terpenuhi,” ungkap Huda.

Baca Juga: Cek, Pelajar SD SMP SMA dan Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud dalam Program PIP

Namun, bila PSBB tidak mungkin diterapkan, Huda meminta kepada Pemda DIY untuk lebih tegas dalam menerapkan pembatasan aktivitas warga serta penegakan protokol kesehatan.

Sementara itu, status tanggap darurat bencana Socid-19 DIY kembali diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur FIY Nomor 388.KEP/2020.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah