Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak Kandung, Berawal Dari Ambil Pakaian di Rumah

- 11 Januari 2021, 15:48 WIB
Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak hari ini, Senin 11 Januari 2021. /Dok Humas Polda Jateng

Menurut keterangan, kejadian KDRT terjadi ketika korban hendak mengambil pakaian yang ada di rumah tersangka.

Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.

Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Baca Juga: Bocoran Cinta Nikita Malam Ini: Erik Lamar Laila dan Usir Amel, Tirta Galau Pilih Sama Flora?

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah.

Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar.

Baca Juga: Sudah Punya Firasat, YouTuber Faisal Rahman Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sampaikan Ini

Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak-bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Atas kasus ini Kabidhumas mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah