Lebih lanjut, Akp Nur Alfian Zaelani juga melaporkan bahwa masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi sebanyak 42 orang.
Adapun dari 42 orang tersebut, 38 orang terkena teguran lisan dengan hukuman mengucap 3M, sementara 4 orang lainnya mendapat teguran tertulis dan diharuskan membuat surat pernyataan.
Polres Magelang dan Satpol PP beserta instansi terkait juga memberikan masker gratis pada setiap kegiatan Operasi Yustisi supaya masyarakat bisa benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Punya Kebiasaan Bawa Ini ke Kokpit
“Kita selalu siapkan masker. Apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker,” tegas Akp Nur Alfian Zaelani.
Sebanyak 42 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terkena sanksi pada Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang pada hari Senin 11 Januari 2021.***