Ketiga, kata Ronald, Pemohon menyiapkan FC KTP, FC KK dan pas photo 4X6
dengan backgound merah sebanyak 4 lembar. Setelah blangko diisi pemohon dan sudah melaksankan sidik jari maka proses selesai.
"Kemudian blangko dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pencetakan SKCK, selanjutnya akan diantar ke rumah pemohon dan pemohon bayar Rp. 30.000 sesuai PNBP," jelasnya.
Sementara itu, Kaploda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam sambutannya mengatakan, program ini merupakan program bank, bahkan BI akan monitor program ini.
"Kegiatan ini merupakan progam Kapolri yang no 6, dalam 100 hari kerja polri dan hal ini sudah dijalankan di Polres Magelang. Hal ini untuk memberikan pelayanan dengan mudah kepada masyarakat menggunakan tekhnologi elektronik saat ini," jelas Kapolda Jateng.
Dijelaskan Kapolda, hal ini merupakan terobosan kreatif untuk dikembangkan di daerah lain. Dan diharapkan juga, daerah lain bisa mengembangkan hal seperti ini.
"Program ini merupakan program yang tepat, disaat kondisi seperti ini yaitu pandemi covid 19. Sehingga tidak terjadi satu kerumunan dalam mengurus surat surat di kepolisian, dan tanpa harus bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui program ini," terangnya.
Masih Kata Kapolda Jateng, hadirnya program SKCK DOOR TO DOOR ini, dalam memberikan pelayanan masyarakat, untuk melayani masyarakat. Hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kepolisian.
"Tidak ada polisi kayak ndoro sekarang ini, wajib memberikan pelayanan yang terbaik, untuk itu polisi harus siap menerima kritikkan dan saran dari masyarakat," pungkasnya.