Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

- 4 Maret 2021, 14:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50. /dok Polres Magelang

Media Magelang - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

 Baca Juga: Masih Bingung Soal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2020? Laporkan Pada Pihak Berikut

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. 

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. 

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Gelombang 13 Dibuka 4 hingga 7 Maret 2021, Ini Tips Unggah Foto KTP

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x