Kantor kepolisian yang melayani pembuatan SKBN adalah yang setingkat polres di kabupaten/kota.
- Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan, berupa KTP asli dan Fotokopi KTP sebanyak dua lembar dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Setelah menyerahkan berkas, pemohon diminta untuk membayarkan biaya pembuatan SKBN, kurang lebih 150 ribu rupiah
- Petugas pelayanan akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas
- Sampel urin diberikan kepada petugas untuk dites.
- Apabila sudah selesai dan hasilnya negatif, maka pemohon akan diberikan SKBN dan beberapa lembar SKBN terlegalisir
Baca Juga: Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan ASN dan CPNS 2021
Demikianlah tata cara pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN) sebagai salah satu persyaratan CPNS 2021. Walaupun masih diselenggarakan satu bulan lagi, ada baiknya para calon pendaftar mempersiapkan sedari sekarang.***