Cara membuktikannya adalah dengan memeriksakan kandungan urin (kencing) di tempat pelayanan kesehatan, sehingga bisa diketahui apakah pendaftar pernah atau sering mengonsumsi obat-obatan terlarang atau tidak.
Dilansir dari Jurnal Sumsel-Pikiran Rakyat, ada beberapa cara untuk mendapatkan SKBN. Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara pembuatan SKBN.
Rumah Sakit
Dilansir dari Jurnal Sumsel, pada umumnya rumah sakit yang menyediakan jasa pembuatan SKBN adalah yang setingkat nasional atau rumah sakit umum daerah.
- Pemohon harus menyiapkan berkas, diantaranya adalah formulir Pendaftaran yang bisa didapatkan di loket Pendaftaran, dan pas foto yang disesuaikan warna latarnya sesuai tahun lahir.
- Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Biasanya biaya tes berkisar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah
- Apabila sudah mengisi formulir dan membayar, pemohon akan dipanggil oleh perawat, dan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang sudah diberikan oleh perawat.
- Pemohon memberikan sampel urin kepada perawat, lalu menunggu hasil pemeriksaan tes urin. Biasanya dilakukan selama setengah hingga dua jam.
Baca Juga: Simak! Konfirmasi Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya
Kantor Polisi Setempat
Sama seperti rumah sakit, hanya kantor kepolisian tertentu saja yang bisa melayani pembuatan SKBN.