Media Magelang - Guna memaksimalkan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, kembali batasi kegiatan masyarakatnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sudah diberlakukan untuk kelima kalinya.
Namun kali ini, PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Magelang tersebut mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan kecamatan, serta diharuskan untuk melaporkan hasil pantauannya secara reguler.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.
Baca Juga: Penting! Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Temukan Cara Mengatasinya Disini
Baca Juga: Link Streaming The Penthouse 2 Episode 11 dan 12, Malam Ini Jangan Lewatkan 2 Episode Terakhir
Dilansir dari Antara News, Kamis, 25 Maret 2021, Surat Edaran dengan nomor 43.5/79/112, tentang perpanjangan PPKM dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, telah ditanda tangani oleh Wali Kota Magelang, Muchammad Nur Aziz.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa perpanjangan PPKM berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021, dengan mengatur kegiatan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes).