Penting! Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Temukan Cara Mengatasinya Disini

- 26 Maret 2021, 19:23 WIB
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. /chrisjmit/PIXABAY

Media Magelang – Tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah ditetapkan dan mulai diberlakukan, maka ini solusi untuk kendaraan yang sudah terjual namun terkena denda.

Mulai diterapkan oleh oleh Korlantas Polri di 12 polda yang tersebar di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu, dengan adanya kamera tilang elektronik, pengguna jalan yang melanggar akan ditilang dengan cara digital melalui kamera ETLE.

Di Kabupaten Magelang sendiri sudah terpasang 11 kamera yang tersebar di seluruh daerah.

Meski demikian, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau sedang meminjamkan kendaraan mereka dan tidak merasa melanggar namun mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan, jangan panik. Surat tersebut bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi saja.

Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021

Baca Juga: Heboh Digunjing Netizen Karena Beli Hotel di Umur 23, Ini 4 Usaha yang Jadi Sumber Penghasilan Awkarin

Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan

Surat konfirmasi dari ETLE merupakan langkah awal dari penindakan dimana pemilik kendaraan wajib memberikan informasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Dalam situs resmi ETLE dituliskan bahwa, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru kepada Polri, Anda sudah ikut serta dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x