Dalam skenario terburuk dimana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan polisi.
Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi dari terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Sebelum Daftar Mulai April, Lengkapi Syarat Dokumen Seleksi CPNS 2021 Berikut
Baca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Lebih dari itu, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan berakibat pada diblokirnya sementara STNK baik itu ketika sudah pindah pemilik, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Dengan diberlakukannya penerapan tilang berbasis digital ini, diharapkan dapat membuat para pengguna jalan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan juga berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengendara lainnya.
Maka dari itu bagi masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi, meski kendaraan sudah dijual atau sedang dipinjamkan kepada orang lain dan tidak merasa melanggar namun mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan, jangan panik.
Konfirmasikan saja sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan mengenai kendaraan yang telah terjual agar status tilang elektronik bisa segera di proses oleh pihak yang berwenang.***