Penting! Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Temukan Cara Mengatasinya Disini

- 26 Maret 2021, 19:23 WIB
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Tilang elektronik nasional telah berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. /chrisjmit/PIXABAY

Dalam skenario terburuk dimana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan polisi.

Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi dari terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Sebelum Daftar Mulai April, Lengkapi Syarat Dokumen Seleksi CPNS 2021 Berikut

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel Di Usia 23 Tahun, Dapat Karangan Bunga Dari Mantan Hingga Banjir Komentar Warganet

Baca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Lebih dari itu, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan berakibat pada diblokirnya sementara STNK baik itu ketika sudah pindah pemilik, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Dengan diberlakukannya penerapan tilang berbasis digital ini, diharapkan dapat membuat para pengguna jalan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan juga berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengendara lainnya.

Maka dari itu bagi masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi, meski kendaraan sudah dijual atau sedang dipinjamkan kepada orang lain dan tidak merasa melanggar namun mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan, jangan panik.

Konfirmasikan saja sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan mengenai kendaraan yang telah terjual agar status tilang elektronik bisa segera di proses oleh pihak yang berwenang.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x