Umumkan Panduan Shalat Idul Fitri di Masjid, Ganjar Pranowo: Yang Boleh itu Zona Kuning dan Hijau

- 4 Mei 2021, 09:00 WIB
Ganjar Pranowo perbolehkan sholat idul fitri di tempat umum untuk kawasan zona kuning dan hijau
Ganjar Pranowo perbolehkan sholat idul fitri di tempat umum untuk kawasan zona kuning dan hijau /Tangkapan layar YouTube./

Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kemukakan ketentuan bagi masyarakat Jawa Tengah yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri. 

Ganjar Pranowo menegaskan bahwa yang boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat umum hanyalah yang berada di kawasan zona kuning dan hijau. 

Menurut Ganjar Pranowo, daerah yang masih masuk zona oranye dan merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster baru. 

Ganjar Pranowo mengakui bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah mana saja yang boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat umum. 

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ganjar Pranowo untuk Peringati Hari Buruh 1 Mei 2021

"Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk menyiapkan tempat ibadah shalat Idul Fitri, yang boleh itu zona kuning dan hijau," ujar Ganjar. 

Hal ini diutarakannya usai menghadiri Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin, 3 Mei 2021.

Pemetaan akan dilakukan mulai dari tingkat yang paling kecil, yaitu desa dan kelurahan. Pemetaan ini akan dilakukan pemda Jateng bersama Kemenag Jawa Tengah. 

Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya melarang zona oranye dan merah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah