Polisi Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Alat Tes Antigen Palsu Tak Berizin

- 7 Mei 2021, 09:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu /Polda Jateng

Media Magelang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes Antigen palsu tak berizin.

Kasus alat tes Antigen palsu tak berizin yang berhasil dibongkar oleh Polda Jateng tersebut diketahui tidak memenuhi syarat.

Dalam membongkar kasus alat tes Antigen palsu tak berizin tersebut Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SPM yang berusia 34 tahun.

Baca Juga: Hal Ini yang Sebabkan Dirlantas Polda Jateng Protes ke Jawa Timur

Polda Jateng menyebutkan bahwa tersangka kasus alat tes Antigen bernama SPM merupakan salah satu karyawan toko alat kesehatan yang berlokasi di Jakarta.

Dari tersangka, Polda Jateng berhasil menyita barang bukti berupa 245 box yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat Antigen dengan merek Clungene, 121 box alat tes cepat Antigent bermerek Higtop, 10 box alat tes cepat Antigent jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tak berizin.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di Semarang setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Masuk Jawa Tengah di Lebaran 2021, Polda Jateng Sudah Lakukan Penyekatan

Petugas Kepolisian kemudian melakukan "undercover buy" dan berhasil menangkap SPM.

Dari hasil pemeriksaan, alat tes Antigent tak berizin itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.

"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," tutur Ahmad Luthfi.

Menanggapi berhasilnya Polisi Jateng membongkar peredaran alat tes Antigent tak berizin, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pihak Kepolisian untuk menghukum tersangka seberat-beratnya.

Baca Juga: Menjadi Narasumber di FGD dengan Polri dan Polda Jateng, Mantan Pelajar Suriah Jelaskan Bahaya Radikalisme

"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya," kata Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021.

Ganjar Pranowo menuturkan barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas, tapi kualitas itu pasti diragukan kalau alat tes Antigent tersebut tidak berizin.

"Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," tukas Ganjar Pranowo.

Dengan demikian, merujuk dari informasi di atas, Polda Jateng telah berhasil membongkar peredaran alat tes Antigen tak berizin, dan menangkap tersangka yang merupakan karyawan toko alat kesehatan di Jakarta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x