Orangtua Bunuh Anak karena Dianggap Keturunan Genderuwo, Kapolres Temanggung Jadwalkan Pemeriksaan Kejiwaan

- 19 Mei 2021, 20:08 WIB
Orangtua Bunuh Anak karena Dianggap Keturunan Genderuwo, Kapolres Temanggung Jadwalkan Pemeriksaan Kejiwaan
Orangtua Bunuh Anak karena Dianggap Keturunan Genderuwo, Kapolres Temanggung Jadwalkan Pemeriksaan Kejiwaan /Instagram @temanggungzone

Keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU noor 35 tahu 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal yang menjerat, tersangka dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah.

Saat ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, yaitu ayah korban berinisial M (43), ibu korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56), dan asisten dukun berinisial B (43). 

Baca Juga: Posisi dan Bagian dari KRI Nanggala 402 yang Tenggelam di Perairan Bali Berhasil Ditemukan

Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, H yang berprofesi sebagai dukun mengatakan korban nakal dan keturunan genderuwo.

Dari keterangan dukun tersebut, H meyakinkan pelaku M dan S agar korban bisa dibersihkan sehingga bisa sembuh.

"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini, terjadi pada sekitar bulan Januari. TKP-nya di rumah korban," jelas Setyo.

Baca Juga: Agar Tak Kecewa, Simak 12 Tips Aman Belanja Online Selama Pandemi Covid-19

H menyuruh B, M, dan S untuk menenggelamkan kepada korban ke bak mandi beberapa kali. Karena tindakan itu, korban tidak sadar.

Setelah diketahui tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa ke kamar untuk ditidurkan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah