Setelah ditelusuri, Tim Sat Reskrim Polres Magelang menemukan potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.
Baca Juga: Jadi Syarat Utama Dapat Bansos, Ini Syarat dan Cara Daftar FMOTM 2021 DKI Jakarta
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita barang bukti berupa palu.
Kini tersangka BD (44) , Alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree, kemudian memecahkan besi menjadi kepingan kecil dan menjual besi.
Ia mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Diketahui BD, tersangka pencurian 160 Kg besi trees grate pada proyek KSPN Borobudur merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.***