Ditutup Lusa! Link Pendaftaran BLT UMKM di Yogyakarta, Simak Cara Daftarnya di jss.jogjakarta.go.id!

- 16 Juni 2021, 14:20 WIB
Ini dia link pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 3 di Yogyakarta, ditutup pada 18 Juni 2021
Ini dia link pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 3 di Yogyakarta, ditutup pada 18 Juni 2021 /JSS Kota Yogyakarta/

 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan alur pendaftaran BLT UMKM tahap 3 Kota Yogyakarta.

  1. Masuk melalui Jogja Smart Service (JSS) di Playstore atau klik link di bawah ini.
  2. jss.jogjakarta.go.id
  3. Pilih menu pendaftaran BPUM 2021, kemudian isi formulir online dengan data yang valid dan benar.
  4. Lengkapi persyaratan berkas, yaitu print out hasil pendaftaran online, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah mengunggah persyaratan berkas dan mengisi formulir online menggunakan link yang ada, anda bisa mengumpulkan persyaratan berkas ke kelurahan setempat.

Perlu anda ketahui, pengumpulan berkas lengkap bisa dilakukan pada tanggal 1 Juni hingga 18 Juni 2021.

Anda bisa mengumpulkannya ke kelurahan di jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat jam 07.30 hingga 15.30 WIB, serta Jumat jam 07.30 hingga 14.30 WIB. 

 

Adapun kriteria pendaftaran BLT UMKM tahap 3 Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut.

  • Warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta;
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau NIB;
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  • Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD;
  • Hanya boleh ada satu pemohon UMKM tahap 3 di setiap keluarga;
  • Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020;
  • Sudah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020 tapi belum menerima bantuan di tahun 2020.

 

Ayo segera daftarkan usaha anda dan segera menerima BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta melalui jss.jogjakarta.go.id. Ditutup 18 Juni 2021!***

Halaman:

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x