Jawa Tengah Bersiap PPKM Darurat, Kapolda Jateng Tekankan Pentingnya Peranan Masyarakat

- 3 Juli 2021, 11:29 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat, 2 Juli 2021.*
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat, 2 Juli 2021.* /

Media Magelang –Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan pentingnya peranan masyarakat pada program PPKM Darurat Jawa Tengah.

Beberapa jam jelang berlakunya PPKM Darurat di Jawa Tengah,  Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan masyarakat berperan penting dalam mengatasi masalah pandemi Covid-19.

Dalam wawancaranya di sebuah stasiun televisi nasional 2 Juli 2021, Ahmad Luthfi menambahkan kesadaran masyarakat adalah yang utama dan Polda Jateng tidak segan-segan menindak mereka yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Awasi PPKM Darurat, Polda Jateng Terjunkan 1520 Personil

"Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini," ujar Ahmad Luthfi.

Sekedar himbauan tidak cukup tanpa sanksi tegas bagi yang melanggar, ujar Kapolda Jateng tersebut.

Pihaknya juga meminta agar semua pemerintah kabupaten membuat peraturan daerah terkait Covid -19 sebagai landasan Polri untuk menindak siapapun yang melanggar peraturan pemerintah.

Ahmad Luthfi menambahkan bahwa baru tiga kabupaten yang menggunakan Perda sementara lainnya masih mengandalkan Perbup dan Perda perwali.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Fasilitas Kesehatan Ditingkatkan untuk Atasi Lonjakan Zona Merah Covid-19 di Jateng

"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan bahwa pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus Corona.

Untuk wilayah Jawa Tengah, ada 35 kabupaten/kota, 13 daerah masuk asesmen level 4 dan sisanya masuk asesmen level 3.

Ada 22 daerah masuk dalam asesmen level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sementara 13 lainnya masuk dalam asesment level 4 yaitu  Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan PPKM Darurat ini, dimana memang akan ada pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran virus Corona.

"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," ujar orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut dalam rilisnya 1 Juli 2021.

Jika ada kendala dalam penerapan PPKM Darurat, masyarakat Jawa Tengah bisa melapor ke call center tingkat propinsi atau kabupaten/kota. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah