Didatangi Satgas Covid-19, Resepsi Pernikahan di Borobudur Batal Akibat Langgar Prokes Saat PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 17:15 WIB
Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo batal digelar akibat melanggar prokes saat masa PPKM darurat.
Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo batal digelar akibat melanggar prokes saat masa PPKM darurat. /Humas Polres Magelang/

Baca Juga: Korea Utara Tak Mau Pakai Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Penyebabnya

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid 19.

Dengan demikian, satgas Covid-19 dan kepolisian setempat berwenang untuk menghentikan acara resepsi pernikahan yang dinilai melanggar prokes di masa PPKM darurat.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x