Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka, Simak Syarat Sekolah yang Bisa Gelar PTM Terbatas

- 26 Agustus 2021, 19:36 WIB
ekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta
ekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta /Humas Pemprov Jateng

Media Magelang – Mulai 30 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan izin kepada sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Beberapa daerah di Jawa Tengah telah memasuki PPKM level 1, 2, dan 3. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada sekolah untuk izin terlebih dahulu sebelum akan mengadakan PTM.

Ada syarat yang harus dipenuhi sekolah yang akan mengadakan PTM terbatas. Dalam Ingub tertulis, daerah yang level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara.

Baca Juga: Harga Cabai Anjlok Hingga Rp7.000, Ganjar Pranowo: Saya Minta Kawan-kawan ASN Bantu Petani

Daerah yang level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pati.

Selain itu, juga Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Untuk daerah yang level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Kebumen.

Begitu juga dengan Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Karanganyar masuk ke daerah level 4.

Baca Juga: Piknik ke Jateng, Rina Nose dan Fero Walandouw Kena 'Sentil' Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah