Media Magelang – Pada tanggal 14 November 2021, Pemkab Magelang secara resmi umumkan para peserta yang lanjut tahap selanjutnya.
Pemkab Magelang pada tahun ini membuka kualifikasi calon anggota ASN melalui jalur PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Seperti halnya dengan yang lain, pengumuman resmi dikeluarkan oleh web resmi Pemkab Magelang ini mengurutkan nama dari nilai tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Wisata Magelang, Ini Dia 5 Air Terjun Eksotis di Kabupaten Magelang
Namun terdapat perbedaan antara kode yang diberikan pada kolom keterangan PPPK Guru dan Non-Guru yang harus dipahami. Berikut kode yang terdapat dalam pengumuman PPPK Guru.
-
X adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-
Y adalah Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-
P1 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1.
-
P2 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2.