E adalah Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
F adalah Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.
Sedangkan kode yang diberikan kolom keterangan PPPK Non-Guru sama seperti dengan instansi lain.
Baca Juga: 7 Makanan Khas Magelang, Wajib Dicoba Saat Berkunjung Ke Magelang!
Penggunaan kode P/L (Lulus dan langsung ke tahap selanjutnya, P (Lulus namun tidak bisa lanjut tahap berikutnya), TL (Tidak Lulus) dan TH (Tidak Hadir).
Untuk lebih jelasnya, berikut link PPPK Guru Pemkab Magelang.
Link PPPK Non Guru Pemkab Magelang.
Dengan demikian, itulah informasi link beserta penjelasan singkat mengenai peserta PPPK Guru dan Non-Guru Pemkab Magelang yang lanjut ke tahap selanjutnya.***