Tiga Pelajar SMK jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang, Terancam 9 Tahun Penjara

- 15 Desember 2021, 15:38 WIB
Tiga Pelajar SMK jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang, Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga Pelajar SMK jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang, Terancam 9 Tahun Penjara /Humas Polres Magelang
 
Media Magelang - Polisi telah tetapkan tiga orang pelajar SMK di Magelang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis, 15 Desember 2021.
 
Melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/12) silam.
 
Dari kejadian tersebut, terdapat korban dengan berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka itu.
 
 
“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” tutur Kapolres.
 
“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” lanjutnya.
 
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.
 
Pada Senin, 22 November Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.
 
 
Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.
 
"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.
 
dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. 
 
“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemi jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.
 
Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
 
Demikian tadi informasi terbaru terkait kasus pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang, ada tiga pelajar SMK yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x