3 Pelajar SMK di Magelang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan, Terancam 9 Tahun Penjara

- 15 Desember 2021, 13:10 WIB
Pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polres Magelang

 

Media Magelang - Tiga pelajar dari salah satu SMK di Magelang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelajar SMK di Magelang tersebut terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelajar SMK di Magelang terjadi pada Rabu, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Termasuk Magelang Hingga Cilacap

Melalui keterangan pers Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan kejadian tersebut melibatkan korban berinisial EMN.

Korban EMN yang masih berusia 19 tahun merupakan teman sekolah ketiga tersangka kasus pengeroyokan.

Kejadian terjadi saat tersangka mengendarai motor sambil membawa batu. Saat berpapasan dengan korban di depan Balai Desa Pasuruan, dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban.

“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” tutur Kapolres.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x