3 Pelajar SMK di Magelang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan, Terancam 9 Tahun Penjara

- 15 Desember 2021, 13:10 WIB
Pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polres Magelang

“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” lanjutnya.

Baca Juga: Status Siaga Gunung Merapi, Ganjar Pranowo: Semuanya Siaga Khususnya di Jogja dan di Magelang

Korban lalu terjatuh dan ditolong oleh warga sekitar untuk dilarikan ke rumah sakit.

Tak berlangsung lama, pada Senin 11 Desember 2021 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan.

Ketiga tersangka terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa yang merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Polres Magelang. 

"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.

Melalui keterangan resmi, tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar selalu menjaga emosi, fokus pada belajar, dan masa depan.

“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah