2 Wanita Tersangka Bandar Arisan Online Ilegal Dibekuk Polda Jateng, Korban Ratusan di Seluruh Indonesia

- 18 Januari 2022, 15:41 WIB
2 Wanita Tersangka Bandar Arisan Online Ilegal  Dibekuk Polda Jateng, Korban Ratusan di Seluruh Indonesia
2 Wanita Tersangka Bandar Arisan Online Ilegal Dibekuk Polda Jateng, Korban Ratusan di Seluruh Indonesia /

Media Magelang - Polda Jawa Tengah Subdit V Cyber Ditreskrimsus berhasil membekuk 2 bandar arisan online ilegal yang telah lama resahkan warga.

Dua tersangka yang ditangkap oleh Polda Jateng tersebut merupakan wanita.

Adapun 2 pelaku arisan online bodong itu telah beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Korban arisan bodong ini sendiri telah mencapai lebih dari 180 orang, menyebar di seluruh wilayh Indonesia, termasuk ada dari batam, Medan, Jakara, kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya.

Baca Juga: Ratusan Motor Kena Razia Knalpot Brong Polda Jateng, Dikandangkan dan Wajib Diganti Setelah Sidang

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial TVL beraksi di wilayah Demak.

Korban arisan bodong yang dikelola pelaku ini mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu khirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut dia, kegiatan arisan bodong ini telah dijalankan TVL selama setahun.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x