Media Magelang - Korupsi dana bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 masih menyisakan beberapa cerita.
Salah satunya adalah warga negara asing asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi.
Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke Jepang, hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral pada Rabu, 22 Juni 2022.
Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya.
Baca Juga: Buronan Asal Jepang Telah Diamankan oleh Pihak Imigrasi Bandar Lampung Bersama Kepolisian
Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75.
Pasal yang berisi tentang Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011.
Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.