Hari Ini, Gisel dan MYD Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

4 Januari 2021, 10:06 WIB
Foto Gisel dan Nobu, akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik hari ini, Senin 4 Januari 2021. /Facebook @Michael Yokinobu Defretes, instagram @gisel_la

Media Magelang – Pemeriksaan kasus video syur 19 detik terhadap Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) akan dilaksanakan hari ini, Senin 4 Januari 2021. Pemeriksaan ini akan melibatkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau MYD hari ini.

Sebelumnya, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan pengakuan bahwa video tersebut memang milik mereka berdua. Hal ini dikuatkan dengan adanya butik forensik dan bukti lain dari pakar ITE.

Baca Juga: Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

“Kita jadwalkan GS an MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Antara.

Pihak penyelidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gisel dan MYd pada pukul 10.00 WIB hari ini.

“Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya,” beber Yusri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

Meski demikian, belum diketahui apakah Gisel maupun MYD akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

Sebagaimana telah diketahui, baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes alias MYD telah mengakui membuat video tersebut di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

Baik Gisel dan MYD juga mengakui telah membuat video seks tersebut pada tahun 2017 lalu.

Tak hanya itu, sebelumnya Gisel mengaku bahwa video tersebut dibuat dalam pengaruh minuman keras. Keduanya bertemu setelah Gisel menelpon MYD untuk ditawari pekerjaan sebagai Asisten Manajer.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji BLT Tahap 2 2021, Simak Untuk Jadi Salah Satu Penerimanya Berikut Ini

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 bulan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler