Media Magelang – Tersangka kasus video syur bersama Gisel, MYD alias Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, telah hadir di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
MYD atau Nobu telah datang di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
MYD atau Nobu langsung menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dapat Panggilan Polisi Setelah Demo 1812, Slamet Ma'arif: Saya Hanya Peserta Saja!
MYD atau Nobu datang menggunakan kemeja putih dengan celana coklat serta menggunakan masker berwarana putih. Saat ditanyai, ia enggan mengatakan apapun soal kasus yang menjerat dirinya.
Usai menjalani rapid test, Nobu langsung masuk ke gedung untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa ia dan Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui bahwa video syur 19 detik yang beredar merupakan milik mereka berdua.
Baca Juga: Soal Aksi 1812 Bela Habib Rizieq Lalu, Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif
Dengan adanya pengakuan tersebut, baik Gisel maupun MYD atau Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku telah membuatnya pada tahun 2017 lalu di salah satu hotel di seputaran Medan, Sumatera Utara,
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomo 44 kemudian pasal 27 ITE.***