Hasil Tes Swab Antigen Gisel Negatif, Penyidik Polda Metro Jaya Langsung Periksa Sebagai Tersangka

8 Januari 2021, 11:21 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News/Fajar/ /

Media Magelang - Gisel yang jalani tes swab antigen di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik menunjukkan hasil negatif.

Dengan demikian, Gisel akan langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang melibatkan dirinya dengan MYD atau Nobu, begitu hasil tes swabnya keluar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyebut hasil tes swab antigen tersangka video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel non reaktif.

Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Gisel Siap Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Itu artinya ia bisa langsung jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang dia lakukan dengan MYD atau Nobu.

"Ya benar yang bersangkutan sudah tiba dan kita cek protokol kesehatan hasilnya non reaktif," kata Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan dikutip dari PMJ News.

Tidak hanya tes swab antigen saja, Polda Metro juga mengecek kesehatan Gisel untuk memastikan mantan istri Gading Marten tersebut siap untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Wisatawan Kawasan Borobudur Lakukan Test Antigen Covid-19 Positif, Hasilnya Positif!

"Kita cek juga tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tutur Yusri Yunus mengenai kesehatan Gisel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial adalah benar dirinya bersama dengan pria berinisial MYD atau Nobu.

Video tersebut dibuat pada tahun 2017, di salah satu hotel di kawasan Kota Medan tetapi baru viral pada 2020, setelah bocor di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Angga Batal Bongkar Rahasia Aldebaran, Andin Cari Tahu Sendiri?

Akibat perbuatannya, Gisel terancam hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan UU ITE dan pornografi yang dapat menjerat dirinya.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

Sementara itu, saat ini Gisel langsung jalani pemeriksaan setelah hasil tes swab antigen menunjukkan hasil negatif. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang melibatkan dirinya dengan MYD atau Nobu.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler