Sebelumnya, Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD memang dirinya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa hari ini.
Yusri pun menegaskan bahwa status Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP, KPK Panggil Dua Saksi Untuk Proses Penyidikan
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," sambung Yusri.
Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Gisel dan MYD sebelumnya dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk jalani pemeriksaan, tetapi mantan istri Gading Marten tersebut belum bisa hadir.