Gisel Sudah Minta Maaf ke Publik, Polda Metro Jaya: Proses Hukumnya Jalan Terus

- 7 Januari 2021, 18:24 WIB
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

Media Magelang - Polda Metro Jaya tegaskan bahwa proses hukum Gisel yang dijadikan tersangka video syur 19 detik tetap jalan, meski yang bersangkutan sudah minta maaf ke publik.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum video syur 19 detik tidak akan terpengaruh oleh permintaan maaf Gisel kepada publik secara terbuka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun memastikan pihaknya akan tetap lanjutkan proses hukum sampai yang bersangkutan mendapat putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Seventeen Boyband Kpop Tampil Perdana di The Late Late Show with James Corden, Fans Merasa Terharu

"Proses hukum tetap jalan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus pun menuturkan bahwa Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 8 Januari 2021 setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pemeriksaan pertama.

Polda Metro Jaya pun telah melayangkan pemanggilan kedua, yang rencananya dijadwalkan besok, Jumat 8 Januari 2021. Yusri Yunus pun berharap Gisel dapat hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga: Dukung PSBB di Jawa Bali, MUI Jateng Imbau Terapkan Protokol Kesehatan Saat Salat Berjamaah

"Untuk saudari GA rencana besok Jumat, 8 Januari kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan dapat hadir, kita jadwalkan besok pagi pukul 10.00 WIB," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, pada Rabu, 6 Januari 2021 Gisel melakukan konferensi pers sekaligus permintaan maaf terbuka kepada publik atas tindakannya yang tidak terpuji.

Dalam konferensi pers tersebut, menyebut video syur 19 detik yang beredar di masyarakat merupakan bagian dari masa lalu dirinya dan tidak mencerminkan Gisel yang sekarang.

Baca Juga: Update Merapi Hari Ini: Masuk Fase Erupsi, Keluarkan Awan Panas Guguran Pertama Setinggi 200 Meter

"Ketahuilah apa yang terjadi dan apa yang telah dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," tutur Gisel dalam konferensi pers terbuka.

 

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Gisel dan pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) sebagai tersangka atas perannya dalam video yang beredar di media sosial itu.

Berdasarkan, pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengakuannya saat menjadi saksi di Polda Metro Jaya, Gisel menyebut dirinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video syur 19 detik tersebut.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x