Hasil Tes Swab Antigen Gisel Negatif, Penyidik Polda Metro Jaya Langsung Periksa Sebagai Tersangka

- 8 Januari 2021, 11:21 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News/Fajar/
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News/Fajar/ /

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial adalah benar dirinya bersama dengan pria berinisial MYD atau Nobu.

Video tersebut dibuat pada tahun 2017, di salah satu hotel di kawasan Kota Medan tetapi baru viral pada 2020, setelah bocor di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Angga Batal Bongkar Rahasia Aldebaran, Andin Cari Tahu Sendiri?

Akibat perbuatannya, Gisel terancam hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan UU ITE dan pornografi yang dapat menjerat dirinya.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

Sementara itu, saat ini Gisel langsung jalani pemeriksaan setelah hasil tes swab antigen menunjukkan hasil negatif. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang melibatkan dirinya dengan MYD atau Nobu.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah