Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA

- 20 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi jarum suntik dan vaksin COVID-19, Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA
Ilustrasi jarum suntik dan vaksin COVID-19, Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA /pixabay.com/MasterTux

Dilansir Media Magelang dari postingan akun instagram @Indonesiabaik.id, terdapat beberapa golongan yang tidak boleh melakukan vaksin Covid-19.

Adapun golongan yang tidak diperkenankan melakukan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ketika Donald Trump Masih Emosi Soal Pergantian Presiden, Bagaimana dengan Melania Trump?

  • Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat Celcius.
  • Pernah menderita Covid-19.
  • Ibu hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  • Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
  • Menderita penyakit jantung dan ginjal.

Baca Juga: Joe Biden Bawa Anak dan Cucu Ke Acara Pelantikan Presiden AS, Hanya Satu yang Tidak Bisa Hadir

  • Menderita penyakit Autoimun Sistematik.
  • Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis.
  • Memiliki riwayat penyakit paru-paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
  • Menderita penyakit diabetes mellitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
  • Menderita HIV.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Itulah 15 golongan yang tak bisa menerima suntik vaksin Covid-19 menurut pemerintah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkes Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah