“Selama kondisi kesehatan wanita hamil dan yang dikandungnya setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka wanita hamil diperbolehkan berpuasa,” tulis Sulistyowati, seperti dikutip mediamagelang.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram @sulistyowati_05.
Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia, Puasa Akan Mulai Senin 12 April 2021
Baca Juga: Puasa Jadi Ladang Pahala, Kemenag: Ramadhan Momentum Tepat Kampanyekan Wakaf Uang
Sulistyowati menambahkan, ada syarat yang wajib dipenuhi ibu hamil saat menjalankan puasa agar tetap aman dan sehat, yaitu dengan memenuhi asupan nutrisi saat berpuasa.
“Dengan syarat ibu hamil tetap mampu memenuhi kebutuhan nutrisi baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya,” tambah Sulistyowati.
Pemenuhan nutrisi pada ibu hamil yang mengikuti harus sama ketika kondisi saat tidak berpuasa, hanya berbeda pada waktu saja.
Pemenuhan nutrisi pada ibu hamil yang Menjalani puasa bisa dilakukan pada saat sahur dan berbuka serta waktu antara buka dan sahur.
Pada saat menjalani puasa ibu hamil tetap harus memenuhi kandungan nutrisi dan gizi yang seimbang sekitar 2.500 kalori perhari.
Kandungan nutrisi dan gizi tersebut dapat diperoleh dari 50% karbohidrat, 20% lemak, dan 30% protein.