Shalat Idul Fitri di Rumah Saja, Berikut Panduan Pelaksanaaannya

- 12 Mei 2021, 06:22 WIB
Berikut adalah panduan shalat Idul Fitri di rumah apabila dilaksanakan secara berjamaah, menurut aturan MUI.
Berikut adalah panduan shalat Idul Fitri di rumah apabila dilaksanakan secara berjamaah, menurut aturan MUI. /pexels.com/Michael Burrows

Media Magelang - Pemerintah melalu Kemenag, PBNU serta Muhammadiyah telah sama-sama menetapkan bahwa Idul Fitri 1442 H jatuh pada 13 Mei 2021.

Adapun pelaksanaan shalat Idul Fitri kembali dibatasi karena perayaannya jatuh di tengah kondisi pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.

Namun pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap dilakukan karea ibadah sunah ini menjadi rangkaian penutup setelah kaum Muslim menjalankan ibadah puasa selama 30 hari di bulan suci Ramadhan.

Seperti diketahui, hukum melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri sendiri adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2021 Resmi Diumumkan, Segera Persiapkan Syarat!

Sementara pelaksanaannya bisa dilakukan di lapangan, masjid, ataupun rumah baik secara berjamaah maupun munfarid.

Berukut adalah panduan shalat Idul Fitri di rumah apabila dilaksanakan secara berjamaah, menurut aturan MUI.

1. Jumlah jamaah yang mendirikan shalat Idul Fitri minimal berjumlah empat orang, dengan satu orang bertindak sebagai imam.

2. Tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri dimulai dengan menyeru ash-sholata jami’ah dengan tanpa diiringi azan dan iqamah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x