Simak! Ini Syarat Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kominfo

- 24 September 2021, 06:55 WIB
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID /

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem Genshin Impact 24 September 2021, Dapatkan 100 Primogems untuk Gacha Kokomi

Siaran TV analog yang sudah ada hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh TV digital selambat-lambatnya 2 November 2022.

Pengguna TV analog jika tidak segera beralih ke TV digital maka tidak akan dapat melihat siaran televisi seperti biasanya.

Dilansir MediaMagelang.com dalam laman resmi Kominfo, dalam masa peralihan ke siaran TV digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran TV analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

TV digital dapat digunakan gratis dan masih bisa diakses oleh TV analog maupun smart TV dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara yang mencapai High Definition (HD).

Pemilik TV jadul tetap bisa merasakan perubahan frekuensi TV digital dengan menambahkan alat bantu penangkap sinyal.

Siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama dekoder atau set top box (STB) untuk dapat menerima frekuensi TV digital.

Namun jika TV di rumah sudah tersedia jenis siaran digital, maka tidak perlu menambah STB dan sudah bisa langsung menangkap siaran digital.

Pengguna hanya perlu merubah ke frekuensi TV digital sesuai satelit Telkom 4 terbaru 2021.

Pemilik TV analog harus segera migrasi ke TV digital karena siaran akan dihentikan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x