Enam Bantuan Sosial Akan Diperpanjang Sampai 2021, Ada Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja!

28 Desember 2020, 07:20 WIB
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro /Dok. Kemenkop UKM/

Media Magelang – Ada enam bantuan sosial yang diperpanjang sampai 2021, beberapa di antaranya adalah Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Bantuan sosial dari pemerintah berikut ini diperpanjang hingga 2021. Simak daftar enam bantuan sosial dan syaratnya berikut ini untuk masyarakat Indonesia.

Dengan cek, Anda dapat mendaftar dengan mudah lantaran telah mengetahui syarat-syarat bantuan sosial yang akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Buah-buahan yang Efektif Turunkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh, Dari Pisang sampai Apel

Berikut ini dafar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021, dikutip dari Semarangku dalam artikel berjudul Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!

Kartu Sembako

Kartu sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penerima bantuan ini termasuk dalam program pelindungan perlu cek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Sudah Dikonfirmasi Netflix, Ini Sinopsis Singkat dan Tanggal Tayangnya

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan kepada pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Mulai Waspada Varian Baru Covid-19, Jepang Larang Warga Asing Masuk Mulai 28 Desember 2020

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memnuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Hoax Varian Baru Covid-19 Tak Dapat Dideteksi oleh tes Swab PCR? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan insentif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

Baca Juga: Dua Wisatawan Kawasan Borobudur Lakukan Test Antigen Covid-19 Positif, Hasilnya Positif!

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Saat Libur Nataru, Jateng Gelar Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Rest Area

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/ nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.***(Risco Ferdian/ Semarangku)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler